SHALAT
SHALAT
Setiap
muslim memiliki kewajiban untuk melaksanakan ibadah sholat fardhu,
yaitu sholat 5 waktu dalam sehari semalam. Hukum sholat 5 waktu
adalah fardhu ‘ain. Sejak kecil kita harus menanamkan kebiasaan sholat,
ketika beranjak baligh akan menjadi kewajiban. Banyak keutamaan-keutamaan
sholat yang
bisa kita peroleh dalam kehidupan sehari-hari di dunia dan akhirat kelak. Pada
pembahasan kali ini,kita akan membahas seputar pengertian sholat, syarat dan
rukun-rukun di dalam sholat.

Dalam
mengerjakan sholat harus selalu berusaha menjaga kekhusu’annya. Secara bahasa, khusyu’ berasal dari kata khasya’a yakhsya’u
khusyu’an, yang berarti memusatkan penglihatan pada bumi & memejamkan
mata/meringankan suara ketika shalat. Khusyu’ itu artinya lebih dekat dengan
khudhu’ yakni tunduk & takhasysyu’ yakni membuat diri menjadi khusyu’.
Khusyu’ ini bisa melalui suara, gerakan badan atau pengelihatan. ketiganya itu
menjadi tanda kekhusyu’an bagi seseorang dalam melaksanakan shalat.
Perintah tentang diwajibkannya mendirikan shalat tidak seperti Allah
mewajibkan zakat dan lainnya. Perintah mendirikan shalat yaitu melalui suatu
proses yang luar biasa yang dilaksanakan oleh Rasulullah SAW yaitu melalui Isra
dan Mi’raj, dimana proses ini tidak dapat dipahami hanya secara akal melainkan
harus secara keimanan sehingga dalam sejarah digambarkan setelahnya Nabi
melaksanakan Isra dan Mi’raj, umat Islam ketika itu terbagi tiga golongan
yaitu, yang secara terang – terangan menolak kebenarannya itu, yang setengah –
tengahnya dan yang yakin sekali kebenarannya.
Dilihat dari prosesnya yang luar biasa maka shalat merupakan kewajiban yang utama, yaitu mengerjakan shalat dapat menentukan amal – amal yang lainnya, dan mendirikan sholat berarti mendirikan agama dan banyak lagi yang lainnya. Shalat sangatlah diwajibkan bagi Umat muslim seperti pada Q.S Al-Baqarah 110 :
Dilihat dari prosesnya yang luar biasa maka shalat merupakan kewajiban yang utama, yaitu mengerjakan shalat dapat menentukan amal – amal yang lainnya, dan mendirikan sholat berarti mendirikan agama dan banyak lagi yang lainnya. Shalat sangatlah diwajibkan bagi Umat muslim seperti pada Q.S Al-Baqarah 110 :
وَاَقِيْمُوْ الصَّلَوْةَ وَآتُوْالزَّكَوةَ وَمَاتُقَدِّمُوْا لاَِنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدُاللهِط اِنَّ اللهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat dan apa – apa yang kamu
usahakan dari kebaikan bagi dirimu, tentu kamu akan dapat pahalanya pada sisi
Allah sesungguhnya Allah maha melihat apa – apa yang kamu kerjakan”
Shalat
sangatlah wajib bagi umat muslim, bahkan tidak ada pengecualian seperti ibadah
yang lain, bahkan jikalau manusia sedang mengalami sakit sekalipun dia harus
tetap menunaikan shalatnya. Bahkan Dia (manusia) yang tidak beruntung sejak
lahir (cacat bawaan) tetap harus melaksanakan shalat dengan beberapa ketentuan
seperti sambal duduk atau sambal berbaring jika tidak mampu untuk berdiri. Bahkan
mereka yang sedang diperjalanan ataupun dalam keadaan berperang Shalat harus
tetap dilaksanakan meski ada beberapa ketentuan jikalau tidak memungkinkan
dilaksanakan tepat waktu. Berikut adalah ketentuan yang Allah berikan kepada hambanya
untuk Shalat :
1.
Jamak
Jamak
adalah mengumpulkan, sedangkan menurut istilah ialah mengumpulkan dua sholat fardlu
yang dikerjakan dalam satu waktu dan dikerjakan secara
berturut-turu.Misalnya,mengerjakan shalat zhuhur dan 'ashar pada waktu shalat
zhuhur. Pertama mengerjakan shalat zhuhur dan setelah selesai dilanjutkan
dengan shalat 'ashar tanpa terpisah oleh dzikir atau kegiatan lainnya. Shalat Jamak terbagi menjadi dua, yaitu :
a. Jamak Takdim
Jamak Takdim ialah mengumpulkan dua shalat pardlu untuk dikerjakan bersama-sama
pada waktu shalat yang pertam.Misalnya, Magrib dengan Isya dilaksanakan pada
waktu magrib.
Syarat-syarat Jama
Takdim adalah:
1. Dimulai dari shalat yang pertama
2. Nian jamak padashalat yang pertama1. Dimulai dari shalat yang pertama
3. Berturut-turut antara shalat yang pertama dengan shalat yang kedua
4. Masih dalam perjalanan
b. Jamak Takhir
Jamak Takhir adalah mengumpulkan dua shalat fardlu untuk dikerjakan secara
bersama-sama pada waktu shalat yang kedua.Misalnya, Zhuhur dengan 'Ashar
dilaksanakan pada waktu"ashar, Magrib dengan 'Isya dilaksanakan pada waktu
'Isya.
Syarat-syarat Jamak Takhir:
1. Niat menjamak setelah tiba waktu shalat yang pertama2. Kedua shalat dikerjakan masih dalam perjalanan
2.
Qashar
Qashar artinya meringkas atau memendekan, jadi qashar
shalat adalah meringkas raka'at shalat pardlu empat raka'at menjadi dua
raka'at.Shalat pardlu yang boleh di qashar adalah Dzuhur.'Ashar dan 'Isya
sedangkan Magrib dan Shubuh tidak boleh diqashar Dalil bolehnya shalat Qashar –
Q.S An-Nisa :101
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ
عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ
الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah
mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang
kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
A.
Hukum Qashar Shalat
Hukum melaksanakan Qashar adalah:
a. Jawaj (boleh), apabila perjalanan
telahmencapai jarak yang diperbolehkan melakukan qashar
b. Wajib apabila waktu shalat tidak cukup
digunakan untuk melakukan shalat, kecuali dengan cara qashar
B.
Syarat Qashar Shalat
Shalat boleh di Qashar apabila memenuhi sembilan syarat, yaitu:
a. Jarak yang ditempuh telah mencapai 81 km.
b. Bepergian tidak untuk tujuan maksiat
c. Mengetahui diperbolehkannya mengqashar
shalat
d. Bepergian dengan tujuan daerah tertentu
sehingga seorang musafir yang tidak mempunyai tujuan daerah tertentu, tidak
diperbolehkan qashar shalat
e. Niat mengqashar shalat
f. Tidak ragu dalam mengqashar shalat
g. Tidak bermakmum kepada orang yang
menyempurnakan shalat
h. Masih dalam perjalanan
i. Telah melewati tapal batas daerah sendiri
3.
Jamak Qashar
Shalat
jamak qashar adalah shalat fardlu yang di jamak dan sekaligus diqashar.
Artinya, dua raka'atshalat fardlu yang diqashar dikerjakan dalam waktu
sekaligus.Orang yang diperbolehkan mengqashar shalat adalah orang-orang yang
sedang dalam perjalanan jauh.Sedangkan halangan-halangan lain,seperti sakit,
hujan lebat ketika berjama'ah di masjid tetap diperbolehkan mengerjakan shalat
jamak qashar.

Apabila kita ingin mengerjakan Shalat fardlu harus sesuai dengan waktu
yang telah ditetapkan yaitu :
1.
Waktu sholat subuh
Batas
waktu sholat subuh yaitu sejak terbit nya fajar sidiq sampai terbitnya matahari
.
2.
waktu sholat Dzuhur
Batas
waktu sholat dzuhur yaitu :
Awal
waktu ,setelah cenderung matahari dari pertengahan langit ,dan Akhir waktu
sholat Dzuhur yaitu apabila bayang – bayng sesuatu telah sama panjangnya dengan
sesuatu tersebut .
3.
Waktu sholat ‘ashar
Batas
waktu ‘ashar yaitu sejak habisnya waktu sholat dzuhur sampai dengan terbenamnya
matahari .
4.
Waktu Sholat Magrib
Batas
waktunya yaitu sejak terbenamnya matahari sampai hilangnya syafaq atau awan
senja merah
5.
Waktu Sholat Isya
Batas
waktu sholat isya yaitu dari hilangnya awan syafaq sampai terbitnta fajar.
Berikut
adalah Syarat wajib, Syarat Sah, dan Rukun Shalat :
Syarat Wajib Sholat
Syarat Sah Sholat
Rukun Sholat

Comments
Post a Comment